Barang Bukti OTT Banjarmasin

Jum'at, 15 September 2017 | 20:16 WIB
  • Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Pimpinan dan juru bicara KPK dalam jumpa pers hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Pimpinan dan juru bicara KPK dalam jumpa pers hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Pimpinan dan juru bicara KPK dalam jumpa pers hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, serta Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap. [Suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI