Suara.com - Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, serta Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap. [Suara.com/Oke Atmaja]
Barang Bukti OTT Banjarmasin
Jum'at, 15 September 2017 | 20:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI