Penjelasan OTT Bupati Batubara

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 18:58 WIB
  • Menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta.
    Menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta.
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
    Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
    Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
    Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
    Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta.
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
  • Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9). KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap diantaranya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara berinisial HH serta menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta. [ANTARA/Wahyu Putro A]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI