Suara.com - Pekerja konstruksi berada di proyek pembangunan gedung di kawasan Cideng, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Pertumbuhan infrastruktur yang digenjot pemerintah pusat harus diimbangi kompetensi pekerja jasa konstruksi yang masih rendah. Diperlukan sertifikasi pekerja domestik untuk membentengi dari serbuan pekerja konstruksi asing, sekaligus membekali diri agar dapat bersaing dalam proyek-proyek besar. Sementara, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Riky Aditya Nasir mengatakan, dari 7,6 juta pekerja konstruksi di seluruh Indonesia, yang memiliki sertifikat baru 10% atau sekitar 760.000 pekerja. Sertifikasi ini sendiri merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap orang yang bergerak di bidang konstruksi memiliki sertifikat kerja. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sertifikasi Pekerja Bidang Konstruksi
Selasa, 05 September 2017 | 15:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penantian 6,5 Tahun Berakhir! HP Motorola 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia
26 November 2024 | 16:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB