Suara.com - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9). Masinton Pasaribu mengatakan ia siap diberi rompi oranye dan siap ditahan untuk menyikapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengatakan akan mengenakan pasal "Obstruction of Justice" atau tindakan menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Pansus Hak Angket. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Masinton Pasaribu Siap Ditahan KPK
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 04 September 2017 | 13:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
15 Februari 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 03:25 WIB
Foto | 19:59 WIB