Suara.com - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9). Masinton Pasaribu mengatakan ia siap diberi rompi oranye dan siap ditahan untuk menyikapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengatakan akan mengenakan pasal "Obstruction of Justice" atau tindakan menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Pansus Hak Angket. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Masinton Pasaribu Siap Ditahan KPK
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 04 September 2017 | 13:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
07 November 2024 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI