Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 18:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berkas Pemeriksaan yang Gaib, Buku Merah yang Terkoyak
08 Oktober 2018 | 05:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB