Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 18:48 WIB
  • Basuki divonis tujuh tahun, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara.
    Basuki divonis tujuh tahun, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara.
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
    Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
    Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
    Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
  • Basuki divonis tujuh tahun, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara.
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
  • Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI