Suara.com - Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mempermudah Layanan pembayaran pajak STNK tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yakni cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan Nama & Alamat yang sama dan pajaknya tidak menunggak serta membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus 2017, Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda
Suwarjono Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 10:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
20 Desember 2024 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB