Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

Suwarjono Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 10:27 WIB
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mempermudah Layanan pembayaran pajak STNK tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yakni cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan Nama & Alamat yang sama dan pajaknya tidak menunggak serta membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus 2017, Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI