Suara.com - Gudang penyimpanan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetok palu untuk menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017, sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan harga di pasar dan menjaga daya beli masyarakat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SAM Air Gandeng Asian One Air Distribusi Beras ke Pelosok Papua
21 November 2024 | 08:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB