Suara.com - Penyidik KPK dan tim independen melakukan pmeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (24/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang merugikan negara sekitar Rp224 miliar. Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dari pihak swasta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
KPK Periksa Helikopter Agusta Westland 101
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Baru Nanya-nanya KPK, 10 Anggota Kabinet Prabowo Ternyata Belum Setor LHKPN, Kok Lelet?
14 November 2024 | 07:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB