Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB
  • Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
    Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
    Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
    Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
    Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
    Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
  • Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI