Putusan Sela Miryam S Haryani

Arsito Hidayatullah
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, saat menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, saat menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya, dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. [Suara.com/Oke Atmaja]