Suara.com - Bemo hasil razia di sejumlah wilayah Ibu Kota, di pool Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8). Bemo telah dilarang sejak 6 Juni 2017 lewat Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Disebutkan, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum. [suara.com/Oke Atmaja]
Bemo Riwayatmu Kini
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan
12 November 2024 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB