Suara.com - Bemo hasil razia di sejumlah wilayah Ibu Kota, di pool Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8). Bemo telah dilarang sejak 6 Juni 2017 lewat Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Disebutkan, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum. [suara.com/Oke Atmaja]
Bemo Riwayatmu Kini
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
JPPI Kritik Solusi Pemerintah soal Krisis Guru SD di Nias: Akses Transportasi Tak Akan Tarik Guru ke Daerah 3T
21 Januari 2025 | 14:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB