Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Tora Sudiro terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid di Jakarta, Jumat (4/8). Dalam rilis tersebut, polisi menjerat Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara lima tahun, Sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tora Sudiro Blak-blakan soal Peran di Film Drama Non Komedi: Dari Kaget Sampai Tak Baca Skenario
17 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB