Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Tora Sudiro terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid di Jakarta, Jumat (4/8). Dalam rilis tersebut, polisi menjerat Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara lima tahun, Sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Asyik Ngobrol Saat Bryan Domani Salat, Etika Indro Warkop Cs Jadi Gunjingan
23 Desember 2024 | 17:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB