Suara.com - Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi dalam tiga tahun terakhir yang mengungkap 20 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dengan 35 tersangka lebih dan barang bukti di antaranya delapan lembar kulit harimau Sumatera, tiga offset harimau Sumatera, tujuh offset kepala rusa dan satwa lain, tiga buah gading gajah Sumatera, dan dua set tulang belulang harimau Sumatera. [ANTARA/Wahdi Septiawan]
Pemusnahan Barang Bukti Satwa Liar
Bernard Chaniago Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2017 | 15:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral! Pria Ini Santai Tunggangi Harimau Berantai, Tren Pelihara Satwa Liar di Paksitan Bikin Warganet Murka!
07 Oktober 2024 | 15:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI