Pemusnahan Barang Bukti Satwa Liar

Bernard Chaniago Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2017 | 15:39 WIB
  • Merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi.
    Merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi.
  • Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
    Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
  • Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
    Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
  • Merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi.
  • Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
  • Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas melakukan pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi dalam tiga tahun terakhir yang mengungkap 20 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dengan 35 tersangka lebih dan barang bukti di antaranya delapan lembar kulit harimau Sumatera, tiga offset harimau Sumatera, tujuh offset kepala rusa dan satwa lain, tiga buah gading gajah Sumatera, dan dua set tulang belulang harimau Sumatera. [ANTARA/Wahdi Septiawan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI