Suara.com - Miryam S. Haryani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi. [ANTARA/Rosa Panggabean]