Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP. [suara.com/Oke Atmaja]
Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 15:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
28 Juli 2024 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB