Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 15:45 WIB
  • Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah.
    Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah.
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
    Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
    Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
    Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
    Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah.
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI