Sidang Paripurna RUU Pemilu

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 15:07 WIB
  • Mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
    Mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
    Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
    Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
    Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
  • Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelanggaraan pemilihan umum (Pemilu) dengan lima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI