Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas berdasarkan hasil pendalaman dan pengkajian yang telah dilakukan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 19:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Indonesia Menang Lawan Uni Eropa, di WTO Diskriminasi Sawit Terbukti!
17 Januari 2025 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI