Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas berdasarkan hasil pendalaman dan pengkajian yang telah dilakukan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 19:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mendag Promosikan Kualitas Produk Lokal di Shopee Live Spesial Harbolnas 12.12
13 Desember 2024 | 11:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:35 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 20:16 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 05:55 WIB
Foto | 21:21 WIB