Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 17 Juli 2017 | 15:29 WIB
  • Penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta.
    Penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta.
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
    Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
    Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
    Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
  • Penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta.
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
  • Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sestama Bakamla itu karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016. [ANTARA/Wahyu Putro A]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI