Suara.com - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Fahd El Fouz
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lantunan Ayat Suci Al-Quran Menggema di Stadion GBLA, Ada Apa?
11 Desember 2024 | 21:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB