Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/6). Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta selama libur cuti bersama Lebaran dari 23 Juni hingga 2 Juli 2017. [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketika Ganjil dan Genap Bebas Melenggang
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2017 | 10:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
20 Januari 2025 | 10:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI