Suara.com - Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senilai Rp.1,26 miliar dan menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dan pengusaha Rico Dian Sari terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Bengkulu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Barang Bukti OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2017 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Serah Terima Jabatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto Resmi Mulai Bertugas
20 Desember 2024 | 15:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB