Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Patrialis Akbar
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
25 November 2023 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB