Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (13/6). BNN mengungkap hasil TPPU dari 2 kasus, salah satu kasus dikendalikan dari dalam sel oleh Haryanto Chandra alias Gombak, dengan total aset mencapai Rp39.606.000.000 Miliar yang diamankan dari empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin seorang warga negara Inggris. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Rilis Kasus TPPU Narkotika
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 13:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terkuak Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad Tahun 2013, Lolos Hukum Karena Ini
18 Januari 2025 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB