Tuntutan 5 Tahun untuk Choel Mallarangeng

Kamis, 08 Juni 2017 | 10:24 WIB
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, ketika menerima salinan tuntutan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, ketika menerima salinan tuntutan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, ketika menerima salinan tuntutan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Sosok yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu dituntut hukuman lima tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. [Suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI