Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Sosok yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu dituntut hukuman lima tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Tuntutan 5 Tahun untuk Choel Mallarangeng
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2017 | 10:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Silaturahmi Elite KIM ke Kediaman Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang
14 Februari 2025 | 16:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI