Suara.com - Dua orang tersangka kasus persekusi remaja digiring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan M, kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana dengan pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
22 November 2024 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB