Pengungkapan Kasus Cyber Crime

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 16:49 WIB
  • Menangkap 6 orang tersangka beserta barang bukti dari empat kasus yang berbeda.
    Menangkap 6 orang tersangka beserta barang bukti dari empat kasus yang berbeda.
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Menangkap 6 orang tersangka beserta barang bukti dari empat kasus yang berbeda.
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran merilis sejumlah kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Fadil Imran saat merilis sejumlah kasus Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Dalam rilis tersebut, Polisi telah menangkap 6 orang tersangka beserta barang bukti dari empat kasus yang berbeda diantaranya, tersangka penyebaran informasi yang menyebut bom Kampung Melayu adalah rekayasa, tersangka penyebar chat WhatsApp palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang berkonten SARA, tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak serta tersangka penipuan online jaringan internasional. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI