Suara.com - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5). Brotoseno dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. [suara.com/Oke Atmaja]
Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2017 | 18:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lompatan Pengetahuan, RS Pertamedika Sentul Jadi Pusat Transfer Ilmu Transplantasi Hati
18 Juli 2024 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB