Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Dalam keterangan pers tersebut, polisi dinyatakan telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum dugaan pornografi "Baladacintarizieq" dengan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dengan dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
20 Februari 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI