Suara.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. [ANTARA/Ubaidillah]
Ahok Tiba di Cipinang
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 13:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nama Jokowi Disoraki 'Huuu' saat Sertijab Gubernur DKI Jakarta Jadi Sorotan, Anies-Ahok Dapat Tepuk Tangan
21 Februari 2025 | 07:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI