Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
03 Februari 2025 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:17 WIB
Foto | 20:56 WIB
Foto | 20:52 WIB
Foto | 20:11 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 21:20 WIB
Foto | 20:45 WIB
Foto | 20:40 WIB
Foto | 21:05 WIB