Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
13 Maret 2025 | 22:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:32 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 04:05 WIB
Foto | 21:48 WIB
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB