Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diperiksa KPK, Ahok: Korupsi LNG Pertamina Bukan di Zaman Saya
09 Januari 2025 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 19:49 WIB
Foto | 17:40 WIB