Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). BNN menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika senilai Rp17.646.000.000 selama periode Januari-Maret 2017, dari enam orang tersangka yang terdiri dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
TPPU Narkotika Bernilai Rp17,6 Miliar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 28 April 2017 | 14:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
25 November 2024 | 00:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB