Suara.com - Pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (19/4). Sebanyak 468 barang dimusnahkan yaitu barang yang berasal dari kiriman barang terlarang, sitaan dari penumpang pesawat, barang tidak diurus dan barang melebihi batas impor selama tahun 2016. [ANTARA/Nyoman Budhiana]
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 19 April 2017 | 11:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
20 November 2024 | 09:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI