Suara.com - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). [ANTARA/Irwansyah Putra]
Eksekusi Hukum Cambuk di Banda Aceh
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 18:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Proyek Perikanan di Sabang Molor, Titik Soeharto: Jangan Dikorupsi, Segera Rampungkan!
13 April 2025 | 17:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:13 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB