Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, bersama Wakil Ketua KPAI Susanto (kiri), perwakilan Kementerian Sosial, Puji Astuti, serta Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel, memberikan keterangan kepada wartawan dalam case conference atas penanganan kasus pornografi cyber lewat media sosial Facebook di Jakarta, Selasa (21/3/2017). Dalam case conference tersebut, KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus pornografi cyber yang dilakukan melalui akun Facebook "Official Loli Candy's Group" itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kasus Pornografi Anak via Facebook
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2017 | 16:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
13 November 2024 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB