Suara.com - Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3). Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor dan 12 SHM sertifikat dari 22 orang tersangka kelompok Pandawa Grup dalam perkembangan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. [ANTARA/Yulius Satria Wijaya]
Gelar Perkara Kasus Pandawa Grup
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 17:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Local Heroes! Aksi Pandawara Group Bersih-bersih Sungai Bikin Salut
03 Januari 2023 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB