Irman Gusman Dicabut Hak Politiknya

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 Februari 2017 | 14:06 WIB
  • Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta.
    Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta.
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
    Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
    Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
    Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
  • Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta.
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
  • Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. [ANTARA/Wahyu Putro A]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI