Suara.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Irman Gusman Dicabut Hak Politiknya
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 Februari 2017 | 14:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
28 Juli 2024 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB