KontraS Tolak Putusan PTUN

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 18 Februari 2017 | 17:46 WIB
  • Karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara.
    Karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara.
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
    Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
    Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
    Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
    Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara.
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
  • Pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri dari Almarhum Munir, Suciwati bersama Koordinator KontraS Haris Azhar memberi pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2). KontraS menyatakan keberatan dengan putusan PTUN tersebut karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI