Suara.com - Pekerja melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan listrik baru di kawasan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/2). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali dengan mekanisme pembentukan tarif dihitung berdasar fluktuasi komponen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perubahan Tarif Listrik
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2017 | 11:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diskon Tarif Listrik Berakhir Februari 2025, Token Sisa Banyak, Hangus atau Tidak?
12 Februari 2025 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI