Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. [ANTARA/Widodo S. Jusuf]
MKMK Memutuskan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 06 Februari 2017 | 20:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
05 Februari 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 03:25 WIB