Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi Sekjen MK Guntur Hamzah, Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (27/1). Dalam keterangan pers tersebut, majelis Hakim MK menunjuk mantan Hakim MK Achmad Sodiki, untuk menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK. Majelis Kehormatan MK tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
MK Bentuk Majelis Kehormatan
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 17:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
14 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB