Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (26/1/2017). Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap berupa 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari seorang pengusaha berinisial BHR, terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis dan BHR, dua orang lainnya juga disebut sudah dijadikan tersangka, sementara 7 orang lain yang ikut ditangkap dalam OTT masih berstatus saksi. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
KPK Resmi Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2017 | 21:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
28 November 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI