Suara.com - Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). Tindak pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar, dimana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri Di Bekasi
26 Agustus 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB