Sidang Paripurna DPR Sahkan UU MD3

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2017 | 13:07 WIB
  • Agenda sidang tersebut membahas dan mengesahkan revisi  UU MD3.
    Agenda sidang tersebut membahas dan mengesahkan revisi UU MD3.
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
    Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
    Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
    Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
    Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Agenda sidang tersebut membahas dan mengesahkan revisi  UU MD3.
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1). Agenda sidang tersebut membahas dan mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3, Pengesahan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU, serta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI