Suara.com - Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1). Dirjen Ketenaglistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei, hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu. [ANTARA/Yudhi Mahatma]
Kenaikan Tarif Listrik Bertahap
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 09:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diskon Tarif Listrik Berakhir Februari 2025, Token Sisa Banyak, Hangus atau Tidak?
12 Februari 2025 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI