Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 09 Januari 2017 | 18:33 WIB
  • Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
    Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
    Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
    Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
    Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
  • Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
  • Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Pengacara yang juga terdakwa kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahmad Yani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan, kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terkait kasus suap sebesar 28.000 dollar Singapura, atas kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS). [ANTARA/Yudhi Mahatma]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI