Suara.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) seperti SIM, STNK dan sebagainya pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2017 | 16:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
04 November 2024 | 11:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB