Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2017 | 16:00 WIB
  • Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
    Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
    Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
    Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
    Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
    Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
    Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kenaikan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) seperti SIM, STNK dan sebagainya pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI