Suara.com - Pelaku bernama Hendra Saputra, 32 tahun ditangkap bersama keenam orang karyawannya di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan karena telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu-arit melalui sistem media online. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Bareskrim Rilis Penjual Kaus Palu Arit
Madinah Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 16:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB