Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Sanusi diputus bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 7 Tahun M Sanusi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
18 November 2024 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB