Suara.com - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. [suara.com/Oke Atmaja]