Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkaran bibit lobster ilegal di Kampung Jombang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, di Jakarta, Kamis (23/12). Bibit yang sudah diamankan tersebut berjumlah 30 ribu dengan harga jual 150 per ekor, yang dikumpulkan dari para nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual ke Vietnam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Website ke Kopi Darat, Begini Cara Pasutri Jaring 17 Ribu Member untuk Pesta Seks
10 Januari 2025 | 20:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB